Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya orang yang telah melewati miqat tanpa berniat ihram?
Jawaban:
Orang yang telah melewati miqat tetapi belum berniat ihram tidak lepas dari dua hal:
Pertama, jika dia ingin melaksanakan haji atau umrah, maka dia harus kembali ke miqat itu untuk berniat ihram darinya, baik untuk haji atau umrah. Jika dia tidak melaksanakannya, dia telah meninggalkan salah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban ibadah haji. Menurut ulama, dia harus membayar fidyah dengan menyembelih hewan kurban di Mekkah dan membagikannya kepara orang-orang fakir miskin di sana.
Kedua, adapun jika dia melewatinya tetapi tidak ingin melaksanakan haji atau umrah, naka tidak apa-apa, baik dia akan tinggal di kota Mekkah dalam waktu yang lama atau sebentar. Demikian itu karena jika kami mewajibkannya untuk melakukan ihram dari miqat ketika dia melewati tempat ini, tentu haji atau umrah diwajibkan kepadanya lebih dari sekali. Padahal telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa haji tidak diwajibkan kecuali hanya sekali, sedangkan selebihnya disebut sunnah. Inilah pendapat yang kuat di antara pendapat-pendapat ahlul ilmi tentang orang yang melewati miqat tanpa berniat ihram, atau jika dia tidak menghendaki haji dan umrah maka tidak apa-apa dan dia tidak wajib ihram dari miqat.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Puasa Kafarat Bagi Wanita, 7 Amalan Yang Pahalanya Terus Mengalir, Hukum Shalat Tasbih Berjamaah, Rajin Sholat Tapi Berzina, Kematian Fatimah Versi Sunni, Satu Mud Berapa Liter Beras